Rabu, 13 November 2013

Sejarah Palang Merah



Sejarah Palang Merah

a. Palang Merah Internasional

Gerakan Palang Merah berawal dari
kepedulian seorang pengusaha Swiss bernama Henry Dunant yang tengah melakukan perjalanan bisnis ke Prancis dan mengalami sendiri peperangan Solferino, Italia Utara antara Italia dengan Austria.Ribuan orang dari kedua belah pihak menjadi korban sakit, cidera, bahkan meninggal. Peristiwa pada tanggal 24 Juni 1859 itu memberi inspirasi bagi Henry Dunant untuk menulis buku berjudul “Kenangan dari Solferino” yang diterbitkan tahun 1862. Isi buku tersebut antara lain :
            Pertama, perlunya membentuk organisasi sukarelawan yang dipersiapkan di masa damai bertujuan memberi pertolongan kepada prajurit yang cedera di medan perang.
            Kedua, perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi para prajurit di medan perang serta relawan dari organisasi yang bertugas memberi pertolongan kemanusiaan.
            Buku yang berjudul “Kenangan dari Solferino” diakhiri dengan dua himbauan yaitu :
1.   Agar di setiap negara dibentuk sebuah kelompok relawan yang tugasnya ialah mengurus korban di masa perang
2.   Agar negara-negara membuat kesepakatan untuk melindungi para relawan pertolongan pertama ini
      Buku tersebut mendapat tanggapan positif dari 5 orang yang merupakan pelopor berdirinya Komite Internasional Palang Merah pada tahun 1863. Lima orang tersebut dikenal dengan Komite Lima yang terdiri dari :
1.   G.L Dufour
2.   T. Magnier
3.   Dr. Appio
4.   Dr. Maunier
5.   Henry Dunant

@    Pada tahun 1864, diadakan Konferensi Jenewa oleh 12 negara yang berisi perbaikan kondisi prajurit pada peperangan serta penggunaan lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal dan perlindungan.
@    Pada tahun 1867, diadakan Konferensi Internasional I
@    Pada tahun 1899, diadakan Konferensi Den Haag
@    Pada tahun 1906, diadakan Konferensi Jenewa II
@    Pada tahun 1919, diadakan Liga Palang Merah Internasional yang diprakarsai oleh Henry P. Davidson dari Palang Merah AS. Pada tahun ini terjadi Perang Dunia I dan untuk pertama kalinya lambang Bulan Sabit Merah digunakan sebagai lambang Palang Merah oleh negara Turki. Adanya hal ini , Liga Palang Merah Internasional berubah menjadi Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Tahun 1927 lambang Bulan Sabit Merah resmi diterima sebagai tanda pengenal dan perlindungan.

@    Pada tahun 1929, ditanda tangani Konferensi Jenewa III
@    Pada tanggal 12 Agustus 1929 Konferensi Internasional mengesahkan Konferensi Jenewa IV. Pada waktu yang sama keempat konferensi dirangkum dalam satu naskah yang dikenal sebagai Konferensi Jenewa 1949.
@    Pada tahun 1965 terbentuk 7 prinsip Palang Merah yang berfungsi sebagai kode etik dan moral gerakan bersumber dari Proklamasi Viena 1965.

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah INTERNASIONAL

Terdiri dari 2 komponen organisasi, yaitu :
1.         International Commitee of the Red Cross ( ICRC )
Disebut juga Komite Internasional Palang Merah, yaitu suatu badan yang berdiri sendiri dan berpusat di Jenewa, terdiri dari warga Swiss yang mengurusi korban pertikaian.
2.         International Federasi of the Red Cross and the Red Creesant ( IFRC )
Disebut juga Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.Yaitu badan Internasional yang menangani perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di seluruh dunia.

Lambang Palang Merah dan Penggunannnya

            Lambang Palang Merah sangat identik dengan lambang Bendera Kebangsaan Negara Swiss, hanya berbeda warnanya saja. Keserupaan tersebut merupakan bentuk apresiasi  masyarakat kepada para pendiri dan penggerak utama Palang Merah yang berkewarganegaraan Swiss. Dengan kata lain untuk menghormati negara pendiri Palang Merah.

Makna Lambang Palang Merah :
@ Lima kotak melambangkan Komite Lima
@ Lima kuntum melati melambnagkan lima sila dalam Pancasila
@ Warna putih melambangkan kesucian


Macam – macam lambang palang merah :

1)                 Lambang Palang Merah
Tahun 1964, Konvensi Jenewa, yaitu sebuah konvensi Internasional yang pertama, resmi mengakui Palang Merah diatas dasar Putih sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap konvensi Jenewa tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan terhadap Negara Swiss

2)                 Lambang Bulan Sabit Merah
Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja social yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh senata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika pemerintah Turki diminta menjelaskan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib, dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan akhirnya secara resmi diadopsi dalam konvensi tahun 1929, bersamaan dengan Singa dan Matahari Merah diatas dasar putihyang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran).

3)                 Lambang Kristal Merah
Tahun 2006 Lambang Kristal Merah Diatas dasar putih juga diadopsi menjadi alternative apabila di suatu Negara terjadi konflik bersenjata / perang atau bencana, maka Negara yang badan kepalangmerahannya menggunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dapat sementara menggunakan lambang Kristal Merah diatas dasar putih secara bersama-sama.

Lambang Palang Merah digunakan sebagai :
@ Tanda pelindung bagi orang dan barang yang berperan dalam kegiatan kemanusiaan
@ Tanda pengenal yang dipakai pada masa perang dan damai

            Lambang Palang Merah harus digunakan berdasarkan 7 prinsip Palang Merah dan tidak boleh menjadi sasaran tembak.Agar citra organisasi terpelihara, penggunaan Lambang Palang Merah harus tepat waktu dan tepat sasaran.   




b.Palang Merah Indonesia

Palang Merah adalah gerakan non-blok, non-politik, non-religi di seluruh dunia yang berdasarkan prinsip pokok kemanusiaan, kerelaan dan tidak memihak.

Tujuan Palang Merah :
@    Melaksanakan tugas yang telah disebutkan dalam konferensi di Jenewa
@    Menjaga keselamatan serta kehormatan manusia
@    Membina saling pengertian dan pentingnya persahabatan dan kerja sama
dunia guna menjamin kerja sama dunia

v Masa Kemerdekaan

17 hari setelah proklamasi, tepatnya tanggal 3 September 1945, Presiden Ir. Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah tersebut, maka Dr. Boentaran Martoatmojo yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI, pada tanggal 5 September 1945 membentuk panitia 5 yang terdiri atas:
@    Ketua              :           dr. R. Moechtar
@    Penulis            :           dr. Bahder Djohan
@    Anggota          :           dr. Djoehana, dr. Marzuki, dr. Sitanala

Pada tanggal 17 September 1945, panitia 5 berhasil membentuk Pengurus Besar PMI dan dilantik oleh Wakil Presiden RI Drs. Moh.Hatta bertempat di Jl. Surya No. 1 Jakarta.
Pada tanggal 25 September 1945 atas ijin Tuan A.S Alatas, kantor pindah ke Jl. Ryswijk 27.
Berdasarkan keputusan Kongres I, tanggal 16-17 Oktober 1946, Markas Besar dipindahkan ke Yogyakarta.
Untuk memperkuat keberadaan PMI, maka pada Kongres II tanggal 13-14 Nopember 1948 di Yogyakarta, menetapkan bahwa tanggal 17 September 1945 diperingati sebagai hari berdirinya Palang Merah Indonesia.

v Beberapa Peristiwa Penting
Peristiwa penting yang menyangkut sejarah PMI :
@   Tanggal 16 Januari 1950, Pemerintah RI secara resmi mengesahkan satu-satunya organisasi PMI sebagai Perhimpunan Palang Merah Indonesia disingkat PMI melalui Keputusan Pemerintah RI tanggal 16 Januari 1950 No. 25
@   Tanggal 16 Januari 1950 pukul 17.00 telah dilaksanakan serah terima tugas-tugas ke-Palang Merahan di Indonesia dari NERKAI ( Netherlandcsh Roode Kruis Afdeling Indonesie ) kepada PMI
@   Pada hari Senin 5 Juni 1950, PemerintahRI turut menandatangani Konferensi Jenewa
@   Tanggal 15 Juni 1950 PMI diakui ICRC ( International Commitee of the Red Cross ) sebagai perhimpunan Palang Merah Nasional
@   Tanggal 20 Mei 1950 NERKAI menyerahkan Rumah Sakit Kedung Halang miliknya kepada PMI, yang sekarang kita kenal sebagai RSU PMI Bogor.

@   Nama-nama Tokoh yang Pernah Menjabat sebagai Ketua PMI
@   Drs. Moh. Hatta                                   Tahun 1945 - 1946
@   Soetardjo Kartohadikusumo  Tahun 1946 - 1948
@   Bpk. Bintoro                                          Tahun 1948 - 1952
@   Prof. Dr. Bahder Djohan                      Tahun 1952 -  1954
@   P.A.A Paku Alam VIII                            Tahun 1954 - 1966
@   Letjend. Basuki Rahmat                       Tahun 1966 - 1969
@   Prof. Dr. Satrio                          Tahun 1969 - 1982
@   Soeyoso Soemodimejo                        Tahun 1982 - 1986
@   Dr. H. Ibnu Sutowo                              Tahun 1986 – 1994
@   Hj. Siti Hardiyanti Rukaman   Tahun 1994 – 1999
@   Mar’ie Muhammad                             Tahun 1999 – 200
@   Yusuf Kalla                                            Tahun 2004 - 2014

@   Tugas Palang Merah
@   Dimasa perang dan diwaktu ada bencana
@   Memberikan pertolongan kepada para korban perang
@   Pengungsian
@   Memberikan barang bantuan
@   Di masa damai
@   Menyelenggarakan dapur umum untuk korban bencana
@   Pengungsian untuk korban bencana
@   Mendidik tenaga trampil, melalui PMR, KSR, TSR, dan pelatihan pembina
@   Pendidikan kepemimpinan
@   Usaha transfusi darah
@   Turut membangun kesehatan dan kesejahteraan masyarakat



anggota



PMI PUSAT
( Tingkat Nasional )




PMI DAERAH
( Tingkat Provinsi )




PMI CABANG
( Tingkat Kotamadya / Kabupaten )






PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di Tingkat Kecamatan.

Visi PMI :
Palang Merah Indonesia ( PMI ) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Internasional.

Misi PMI :
1.      Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Internasional
2.      Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada msyarakat
3.      Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat
4.      Pengelolaan transfusi darah secara internasional
5.      Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
6.      Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
7.      Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan
8.      Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi, dan program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan.

7 Prinsip Palang Merah

v  KEMANUSIAAN
š Mencegah dan meringankan penderitaan manusia
š Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia
š Menumbuhkembangkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama, dan perdamaian abadi sesama manusia

v  KESAMAAN
 Tidak melakukan perbedaan atas dasar kebangsaan, ras, atau pandangan politik
 Mengurangi penderitaan sesuai kebutuhan
 Mendahulukan keadaan yang paling parah

v  KENETRALAN
š Mendapatkan kepercayaan dari semua pihak
š Tidak melibatkan diri dalam pertentangan politik,ras, agama atau ideologi

v  KEMANDIRIAN
 Membantu pemerintah di bidang kemanusiaan dan taat kepada aturan negara
 Mempertahankan sikap otonom, jaga jarak dengan kekuasaan negara
 Mengutamakan prinsip dasar gerakan

v  KESUKARELAAN
š Tidak mencari keuntungan apapun
š Membatasi kepentingan pribadi

v  KESATUAN
 Hanya ada satu perhimpunan, yaitu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah saja
 Terbuka bagi semua orang
 Menyelenggarakan pelayanan kemanusiaan di semua wilayah

v  KESEMESTAAN
š Diakui di seluruh dunia
š Kedudukan dan tanggung jawab bersama
š Salling bantu di antara perhimpunan

Prinsip-prinsip dasar Palang Merah disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965.


c.Palang Merah Remaja

Palang Merah Remaja dibentuk oleh PMI di Jakarta tanggal  1 Maret 1950 dipimpin oleh Nn. Siti Dasimah. Tokoh lainnya ialah Nn. Paramita Abdurachman. Palang Merah Remaja duru bernama Palang Merah Pemuda ( PMP ). Saat itu 15 cabang PMI yang memiliki PMP berjumlah 2.047 orang anggota.
Dalam sidang pertama Liga Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah Internasional pada tahun 1919, diputuskan bahwa PMR menjadi salah satu bagian dari perhimpunan Palang Merah 

v Syarat-syarat Menjadi Anggota PMR
š WNI
š Berusia antara 7 – 21 tahun
š Dapat membaca dan menulis
š Sukarela
š Mendapat ijin dari orang tua

v Tingkatan PMR
 PMR Mula            :     Usia 10 - 12 tahun, tanda pengenal Hijau
 PMR Madya         :     Usia 12 - 15 tahun, tanda pengenal Biru
 PMR Wira             :     Usia 15 - 17 tahun, tanda pengenal Kuning

v Tri Bakti PMR
1.     Meningkatkan keterampilan hidup sehat
2.     Berkarya dan berbakti di masyarakat
3.     Mempererat persahabatan nasional dan internasional

v Tanda Pengenal dan Ketentuan Pemakaiannya
š Lencana                 :     disematkan di tengah-tengah bagian depan peci / baret
š Badge                    :     diletakkan di lengan baju sebelah kiri
š Peci / Baret           :     pada kepala harus tampak rapi

Tanda pengenal dipakai secara lengkap ketika :
 Sedang melakukan kegiatan ke-PMR-an
 Sedang mengadakan kunjungan ke Rumah Sakit / Panti Asuhan sebagai salah satu kegiatan PMR
v Keanggotaan Berakhir Bila
š Mengundurkan diri
š Meninggal dunia
š Dikeluarkan, karena telah melakukan perbuatan yang jelas-jelas merugikan nama dan kedudukan Palang Merah Remaja pada khususnya dan Palang Merah Indonesia pada umumnya

v Pedoman PMR
 INTER ARMA CARITAS           :           Kita Semua Saudara
 SIAMO                                     :           Siap Menolong Orang
 TUTTI FRATELLI                       :           Mereka Semua Saudaraku




d.Hukum Perikemanusiaan Internasional

v Sejarah HPI
Salah apabila kita mengatakan bahwa pendirian Palang Merah pada tahun 1963 ataupun pengadopsian Konvensi Jenewa pertama tahun 1964 menandakan kelahiran hukum perikemanusiaan sebagaimana yang kita kenal saat ini.
HPI sudah terintis sejak dulu sebelum gerakan berdiri.Pada awalnya ada aturan tidak tertulis berdasarkan kebisaaaan yang mengatur tentang sengketa bersenjata.Hukum yangh berlaku saat itu ada, terbatas waktu dan tempat, karena hanya berlaku pada satu pertemuan dan satu sengketa tertentu saja.Aturan yang bervariasi, tergantung pada masa, tempat, moral, dan keberadaban.
Dari sejak permulaan perang sampai pada munculnya hukum perikemanusiaan yang kontemporer, lebih dari 500 kartel, aturan bertindak ( code of conduct ), perjanjian dan tulisan–tulisan lain yang dirancang untuk mengatur tentang pertikaian telah dicatat. Termasuk di dalamnya Lieber Code, yang berlaku mulai pada bulan April 1863 dan memiliki nilai penting karena menandakan percobaan pertama untuk mengkodifikasi hukum dan kebisaaan perang yang ada. Namun tidak seperti konvensi Jenewa yang dibentuk setahun setelah itu, Lieber Code ini tidak memiliki status perjanjian sebagaimana yang dimaksudkannya karena hnaya diberlakukan kepada tentara Union yang berperang pada waktu Perang Saudara di Amerika.
Tokoh HPI :
š Henry Dunant : mengformulasikan gagasan dalam Kenangan dari Solferino ( A Memory of Solferino ) diterbitkan tahun 1862
š Guillaume-Henry Dufour atau General Dufour : berdasarkan pengalamannnya  dalam perang ia menyumbangkan dukungan mosralnhya, salah satunya dengan memimpin Konvensi Diplomatik tahun 1864

v Definisi
Hukum perikemanusiaan internasional membentuk sebagian besar dari Hukum Internasional Publik yang terdiri dari peraturan yang melindungi orang yang tidak lagi terlibat dalam persengketaan dan membatasi alat dan cara perang di masa sengketa bersenjata.
Yang dimaksud ICRC dengan hukum perikemanusiaan yang berlaku di masa sengketa bersenjata adalah ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebisaaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional, hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk memilih cara-cara dan alat peperangan serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena dampak pertikaian bersenjata.

v Hukum Jenewa dan Den Haag
Hukum Perikemanusiaan Internasional ( HPI ) dikenal juga dengan nama hukum bersenjata atau hukum perang, memiliki dua cabang yang terpisah :
 Hukum Jenewa atau Hukum Humaniter
Yaitu hukum yang dibentuk untuk melindungi personil militer yang tidak terlibat dalam peperangan dan mereka tidak terlibat secara aktif dalam pertikaian, terutama penduduk sipil.
 Hukum Den Haag atau Hukum Perang
Adalah hukum yang menentukan hak dan kewajiban pihak yang bertikai dalam melaksanakan operasi militer dan membatasi cara menyerang.
Kedua cabang HPI ini tidaklah benar-benar terpisah, karena efek beberapa aturan dalam Hukum Den Haag adalah melindungi korban sengketa, sementara efek dari beberapa Hukum Jenewa adalah membatasi tindakan yang diambil oleh pihak yang bertikai di masa peperangan.

v Prinsip
š Prinsip perbedaan : antara kombatan dan non-kombatan serta antara objek sipil dan objek militer
š Prinsip Necessity atau prinsip kemanusiaan dan militer : perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan kemanusiaan di suatu pihak dengan kebutuhan militer dan keamanan pihak lain
š Prinsip pencegahan penderitaan yang tidak perlu ( Unevessory suffering ) : pihak yang bertikai untuk memilih cara dan alat berperang tidaklah tak terbatas dan para pihak yang tidak diperbolehkan mengakibatkan penderitaan dan kehancuran yang melampaui batas serta tidak seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai
š Prinsip Proposionalitas : mencoba untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan yang berbeda


v Aturan Dasar
 Orang yang tidak atau tidak dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian patut memperoleh penghargaan atas hidupnya
 Dilarang membunuh atau melukai lawan yang menyerah atau tidak dapat lagi ikut dalam pertempuran
 Mereka yang terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat oleh pihak bertikai yang menguasai mereka. Personil medis, sarana medis dan peralatan medis harus dilindungi. Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di atas dasar putih adalah tanda perlindungan atas personil dan objek tersebut di atas dan harus dihormati
 Kombatan dan penduduk sipil berada dibawah penguasaan  pihak lawan berhak memperoleh penghormatan atas hidup, harga diri, hak pribadi, keyakinan politik, agama dan keyakinan lainnya
 Setiap orang berhak atas jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas suatu tindakan ynag tidak dilakukannya
 Tidak satupun pihak bertikai maupun anggota angkatan bersenjatanya mempunyai hak tak terbatas untuk memilih cara dan alat berperang
 Pihak bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan dalam rangka melindungi penduduk sipil dan hak milik mereka

v Konvensi Jenewa
Konvensi Jenewa 1864 meletakkan dasar-dasar bagi hukum perikemanusiaan modern. Karakter utamanya adalah :
š Aturan tertulis yang memiliki jangkaan internasional untuk melindungi korban sengketa
š Sifatnya multilateral, terbuka untuk semua negara
š Adanya kewajiban untuk melakukan perawatan tanpa diskriminasi kepada personil militer yang terluka dan sakit
š Penghormatan dan pemberian tanda kepada personil medis, transportasi dan perlengkapannya menggunakan suatu lambang ( Palang Merah di atas putih )
Keempat Konvensi Jenewa menegaskan penghormatan yang harus diberikan oleh setiap pribadi pada masa sengketa bersenjata.
Keempat Konvensi tersebut adalah :
1.     Perbaikan keadaan ynag luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di medan pertempuran darat
2.     Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata di laut yang luka, sakit dan korban karam
3.     Perlakuan tawanan perang
4.     Perlindungan penduduk sipil

v Protokol Tambahan 1977
Protokol tambahan merupakan tanggapan dasar efek kemanusiaan dalam perang kemerdekaan nasional, hanya diatur dalam Konvensi 1949.
Dua protokol tambahan tersebut adalah :
Protokol I    :  menguatkan perlindungan terhadap korban sengketa internasional
Protokol II   :  perlindungan terhadap korban sengketa non-internasional
Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan 1977 terdiri dari hampir 600 pasal dan merupakan perangkat utama hukum perikemanusiaan internasional.

v HPI dan HAM
HPI dan HAM saling melengkapi dan bermaksud untuk melindungi individu, walaupun dilaksanakan dalam situasi dan cara berbeda. HPI berlaku dalam situasi sengketa bersenjata sedangkan hukum HAM melindungi individu disetiap saat dalam masa perang maupun damai.Tujuan HPI adalah melindungi korban dengan berusaha membatasi penderitaan yang diakibatkan oleh perang.HAM bertujuan untuk melindungi individu dan menjamin perkembangannya.Kepedulian utama HPI adalah mengenai perlakuan terhadap individu yang jatuh ke tangan pihak lawan dan mengenai metode peperangan, sedangkan hukum HAM pada intinya mencegah perlakuan semena-mena dengan membatasi kekuasaan negara atas individu.Hukum HAM tersebut bertujuan untuk mengatur bagaimana suatu operasi militer dilaksanakan. Untuk memastikan penghormatannya HPI membentuk suatu mekanisme yang mengadakan sebuah bentuk pengawasan terus-menerus atas pelaksanaannya, mekanisme itu memberi penekanan pada kerjasama antara para pihak yang bersengketa dengan penengah yang netral dengan tujuan untuk mencegah pelanggar

0 Comments: