Sejarah Palang
Merah
a. Palang Merah Internasional
Gerakan Palang Merah berawal dari
kepedulian seorang
pengusaha Swiss bernama Henry Dunant yang tengah melakukan perjalanan bisnis ke
Prancis dan mengalami sendiri peperangan Solferino, Italia Utara antara Italia
dengan Austria.Ribuan orang dari kedua belah pihak menjadi korban sakit,
cidera, bahkan meninggal. Peristiwa pada tanggal 24 Juni 1859 itu memberi
inspirasi bagi Henry Dunant untuk menulis buku berjudul “Kenangan dari
Solferino” yang diterbitkan tahun 1862. Isi buku tersebut antara lain :
Pertama, perlunya membentuk
organisasi sukarelawan yang dipersiapkan di masa damai bertujuan memberi pertolongan
kepada prajurit yang cedera di medan perang.
Kedua, perjanjian internasional yang
bertujuan untuk melindungi para prajurit di medan perang serta relawan dari
organisasi yang bertugas memberi pertolongan kemanusiaan.
Buku yang berjudul “Kenangan dari
Solferino” diakhiri dengan dua himbauan yaitu :
1. Agar di setiap negara dibentuk sebuah kelompok relawan yang
tugasnya ialah mengurus korban di masa perang
2. Agar negara-negara membuat kesepakatan untuk melindungi para
relawan pertolongan pertama ini
Buku tersebut mendapat tanggapan positif dari 5 orang yang
merupakan pelopor berdirinya Komite Internasional Palang Merah pada tahun 1863.
Lima orang tersebut dikenal dengan Komite
Lima yang terdiri dari :
1. G.L Dufour
2. T. Magnier
3. Dr. Appio
4. Dr. Maunier
5. Henry Dunant
@
Pada tahun 1864, diadakan Konferensi Jenewa oleh 12 negara
yang berisi perbaikan kondisi prajurit pada peperangan serta penggunaan lambang
Palang Merah sebagai tanda pengenal dan perlindungan.
@ Pada tahun 1867, diadakan
Konferensi Internasional I
@ Pada tahun 1899, diadakan
Konferensi Den Haag
@ Pada tahun 1906, diadakan
Konferensi Jenewa II
@
Pada tahun 1919, diadakan Liga Palang Merah Internasional
yang diprakarsai oleh Henry P. Davidson dari Palang Merah AS. Pada tahun ini
terjadi Perang Dunia I dan untuk pertama kalinya lambang Bulan Sabit Merah
digunakan sebagai lambang Palang Merah oleh negara Turki. Adanya hal ini , Liga
Palang Merah Internasional berubah menjadi Federasi Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah. Tahun 1927 lambang Bulan Sabit Merah resmi diterima sebagai tanda
pengenal dan perlindungan.
@
Pada tahun 1929, ditanda tangani Konferensi Jenewa III
@ Pada tanggal 12 Agustus
1929 Konferensi Internasional mengesahkan Konferensi Jenewa IV. Pada waktu yang
sama keempat konferensi dirangkum dalam satu naskah yang dikenal sebagai
Konferensi Jenewa 1949.
@
Pada tahun 1965 terbentuk 7 prinsip Palang Merah yang
berfungsi sebagai kode etik dan moral gerakan bersumber dari Proklamasi Viena
1965.
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah INTERNASIONAL
Terdiri
dari 2 komponen organisasi, yaitu :
1. International
Commitee of the Red Cross ( ICRC )
Disebut juga Komite Internasional
Palang Merah, yaitu suatu badan yang berdiri sendiri dan berpusat di Jenewa,
terdiri dari warga Swiss yang mengurusi korban pertikaian.
2. International
Federasi of the Red Cross and the Red Creesant ( IFRC )
Disebut juga Federasi Internasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.Yaitu badan Internasional yang menangani
perhimpunan-perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di seluruh dunia.
Lambang Palang Merah dan Penggunannnya
Lambang Palang Merah sangat identik
dengan lambang Bendera Kebangsaan Negara Swiss, hanya berbeda warnanya saja.
Keserupaan tersebut merupakan bentuk apresiasi
masyarakat kepada para pendiri dan penggerak utama Palang Merah yang
berkewarganegaraan Swiss. Dengan kata lain untuk menghormati negara pendiri
Palang Merah.
Makna
Lambang Palang Merah :
@ Lima kotak melambangkan
Komite Lima
@ Lima kuntum melati
melambnagkan lima sila dalam Pancasila
@ Warna putih melambangkan
kesucian
Macam –
macam lambang palang merah :
1)
Lambang Palang Merah
Tahun 1964, Konvensi Jenewa, yaitu sebuah konvensi
Internasional yang pertama, resmi mengakui Palang Merah diatas dasar Putih
sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi
Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap konvensi Jenewa tahun
1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagai penghormatan
terhadap Negara Swiss
2)
Lambang Bulan Sabit Merah
Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja
social yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh senata-mata karena mereka memakai
ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika pemerintah Turki diminta
menjelaskan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim
terhadap bentuk palang / salib, dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan
pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang
berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan mulai diterima,
memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan akhirnya secara
resmi diadopsi dalam konvensi tahun 1929, bersamaan dengan Singa dan Matahari
Merah diatas dasar putihyang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran).
3)
Lambang Kristal Merah
Tahun 2006 Lambang Kristal
Merah Diatas dasar putih juga diadopsi menjadi alternative apabila di suatu
Negara terjadi konflik bersenjata / perang atau bencana, maka Negara yang badan
kepalangmerahannya menggunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
dapat sementara menggunakan lambang Kristal Merah diatas dasar putih secara
bersama-sama.
Lambang
Palang Merah digunakan sebagai :
@ Tanda pelindung bagi orang
dan barang yang berperan dalam kegiatan kemanusiaan
@ Tanda pengenal yang
dipakai pada masa perang dan damai
Lambang Palang Merah harus digunakan
berdasarkan 7 prinsip Palang Merah dan tidak boleh menjadi sasaran tembak.Agar
citra organisasi terpelihara, penggunaan Lambang Palang Merah harus tepat waktu
dan tepat sasaran.
b.Palang Merah Indonesia
Palang Merah adalah gerakan non-blok,
non-politik, non-religi di seluruh dunia yang berdasarkan prinsip pokok
kemanusiaan, kerelaan dan tidak memihak.
Tujuan Palang Merah :
@
Melaksanakan tugas yang telah disebutkan dalam konferensi di
Jenewa
@
Menjaga keselamatan serta kehormatan manusia
@
Membina saling pengertian dan pentingnya persahabatan dan
kerja sama
dunia guna menjamin kerja sama dunia
v Masa Kemerdekaan
17 hari
setelah proklamasi, tepatnya tanggal 3 September 1945, Presiden Ir. Soekarno
mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas
perintah tersebut, maka Dr. Boentaran Martoatmojo yang waktu itu menjabat
sebagai Menteri Kesehatan RI, pada tanggal 5 September 1945 membentuk panitia 5
yang terdiri atas:
@
Ketua : dr.
R. Moechtar
@
Penulis : dr. Bahder Djohan
@
Anggota : dr. Djoehana, dr. Marzuki, dr.
Sitanala
Pada tanggal 17 September 1945, panitia 5 berhasil membentuk
Pengurus Besar PMI dan dilantik oleh Wakil Presiden RI Drs. Moh.Hatta bertempat
di Jl. Surya No. 1 Jakarta.
Pada tanggal 25 September 1945 atas ijin Tuan A.S Alatas,
kantor pindah ke Jl. Ryswijk 27.
Berdasarkan keputusan Kongres I, tanggal 16-17 Oktober 1946,
Markas Besar dipindahkan ke Yogyakarta.
Untuk memperkuat keberadaan PMI, maka pada Kongres II tanggal
13-14 Nopember 1948 di Yogyakarta, menetapkan bahwa tanggal 17 September 1945
diperingati sebagai hari berdirinya Palang Merah Indonesia.
v Beberapa Peristiwa Penting
Peristiwa
penting yang menyangkut sejarah PMI :
@
Tanggal 16 Januari 1950, Pemerintah RI secara resmi mengesahkan
satu-satunya organisasi PMI sebagai Perhimpunan Palang Merah Indonesia
disingkat PMI melalui Keputusan Pemerintah RI tanggal 16 Januari 1950 No. 25
@
Tanggal 16 Januari 1950 pukul 17.00 telah dilaksanakan serah
terima tugas-tugas ke-Palang Merahan di Indonesia dari NERKAI ( Netherlandcsh
Roode Kruis Afdeling Indonesie ) kepada PMI
@
Pada hari Senin 5 Juni 1950, PemerintahRI turut
menandatangani Konferensi Jenewa
@
Tanggal 15 Juni 1950 PMI diakui ICRC ( International Commitee
of the Red Cross ) sebagai perhimpunan Palang Merah Nasional
@
Tanggal 20 Mei 1950 NERKAI menyerahkan Rumah Sakit Kedung
Halang miliknya kepada PMI, yang sekarang kita kenal sebagai RSU PMI Bogor.
@
Nama-nama Tokoh yang Pernah Menjabat sebagai Ketua PMI
@
Drs. Moh. Hatta Tahun
1945 - 1946
@
Soetardjo Kartohadikusumo Tahun
1946 - 1948
@
Bpk. Bintoro Tahun
1948 - 1952
@
Prof. Dr. Bahder Djohan Tahun
1952 - 1954
@
P.A.A Paku Alam VIII Tahun 1954 - 1966
@
Letjend. Basuki Rahmat Tahun
1966 - 1969
@
Prof. Dr. Satrio Tahun
1969 - 1982
@
Soeyoso Soemodimejo Tahun
1982 - 1986
@
Dr. H. Ibnu Sutowo Tahun
1986 – 1994
@
Hj. Siti Hardiyanti Rukaman Tahun
1994 – 1999
@
Mar’ie Muhammad Tahun
1999 – 200
@
Yusuf Kalla Tahun
2004 - 2014
@
Tugas Palang Merah
@
Dimasa perang dan diwaktu ada bencana
@
Memberikan pertolongan kepada para korban perang
@
Pengungsian
@
Memberikan barang bantuan
@
Di masa damai
@
Menyelenggarakan dapur umum untuk korban bencana
@
Pengungsian untuk korban bencana
@
Mendidik tenaga trampil, melalui PMR, KSR, TSR, dan pelatihan
pembina
@
Pendidikan kepemimpinan
@
Usaha transfusi darah
@
Turut membangun kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
|
anggota
|
PMI PUSAT
( Tingkat Nasional )
PMI DAERAH
( Tingkat Provinsi )
PMI CABANG
( Tingkat Kotamadya / Kabupaten )
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting
yang berada di Tingkat Kecamatan.
Visi PMI :
Palang Merah Indonesia ( PMI ) mampu dan
siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan
berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Internasional.
Misi PMI
:
1. Menyebarluaskan
dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Internasional
2. Melaksanakan
kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada
msyarakat
3.
Memberikan bantuan
dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat
4. Pengelolaan
transfusi darah secara internasional
5. Berperan
aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
6. Menggerakkan
generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
7. Meningkatkan
kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai
dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan
tugas-tugas kemanusiaan
8. Pengembangan
dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan
kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi, dan
program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan.
7 Prinsip Palang Merah
v KEMANUSIAAN
Mencegah dan meringankan penderitaan manusia
Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia
Menumbuhkembangkan saling pengertian,
persahabatan, kerjasama, dan perdamaian abadi sesama manusia
v KESAMAAN
Tidak melakukan perbedaan atas dasar
kebangsaan, ras, atau pandangan politik
Mengurangi penderitaan sesuai kebutuhan
Mendahulukan keadaan yang paling parah
v KENETRALAN
Mendapatkan kepercayaan dari semua pihak
Tidak melibatkan diri dalam pertentangan
politik,ras, agama atau ideologi
v KEMANDIRIAN
Membantu pemerintah di bidang kemanusiaan dan
taat kepada aturan negara
Mempertahankan sikap otonom, jaga jarak dengan
kekuasaan negara
Mengutamakan prinsip dasar gerakan
v KESUKARELAAN
Tidak mencari keuntungan apapun
Membatasi kepentingan pribadi
v KESATUAN
Hanya ada satu perhimpunan, yaitu Palang Merah
atau Bulan Sabit Merah saja
Terbuka bagi semua orang
Menyelenggarakan pelayanan kemanusiaan di
semua wilayah
v KESEMESTAAN
Diakui di seluruh dunia
Kedudukan dan tanggung jawab bersama
Salling bantu di antara perhimpunan
Prinsip-prinsip dasar Palang Merah disahkan dalam
Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965.
c.Palang Merah Remaja
Palang Merah Remaja dibentuk oleh PMI
di Jakarta tanggal 1 Maret 1950 dipimpin oleh Nn. Siti Dasimah. Tokoh lainnya ialah
Nn. Paramita Abdurachman. Palang Merah Remaja duru bernama Palang Merah Pemuda
( PMP ). Saat itu 15 cabang PMI yang memiliki PMP berjumlah 2.047 orang
anggota.
Dalam sidang pertama Liga
Perhimpunan-perhimpunan Palang Merah Internasional pada tahun 1919, diputuskan
bahwa PMR menjadi salah satu bagian dari perhimpunan Palang Merah
v Syarat-syarat Menjadi Anggota PMR
WNI
Berusia
antara 7 – 21 tahun
Dapat
membaca dan menulis
Sukarela
Mendapat
ijin dari orang tua
v Tingkatan PMR
PMR Mula : Usia
10 - 12 tahun, tanda pengenal Hijau
PMR Madya : Usia
12 - 15 tahun, tanda pengenal Biru
PMR Wira : Usia
15 - 17 tahun, tanda pengenal Kuning
v Tri Bakti PMR
1.
Meningkatkan keterampilan hidup sehat
2.
Berkarya dan berbakti di masyarakat
3.
Mempererat persahabatan nasional dan
internasional
v Tanda Pengenal dan Ketentuan Pemakaiannya
Lencana : disematkan di tengah-tengah bagian depan peci / baret
Badge : diletakkan di lengan baju sebelah kiri
Peci /
Baret : pada kepala harus tampak rapi
Tanda pengenal dipakai secara lengkap ketika :
Sedang melakukan kegiatan ke-PMR-an
Sedang mengadakan kunjungan ke Rumah Sakit / Panti
Asuhan sebagai salah satu kegiatan PMR
v Keanggotaan Berakhir Bila
Mengundurkan
diri
Meninggal
dunia
Dikeluarkan,
karena telah melakukan perbuatan yang jelas-jelas merugikan nama dan kedudukan
Palang Merah Remaja pada khususnya dan Palang Merah Indonesia pada umumnya
v Pedoman PMR
INTER ARMA CARITAS : Kita Semua Saudara
SIAMO : Siap Menolong Orang
TUTTI
FRATELLI : Mereka Semua Saudaraku
d.Hukum
Perikemanusiaan Internasional
v Sejarah HPI
Salah apabila
kita mengatakan bahwa pendirian Palang Merah pada tahun 1963 ataupun
pengadopsian Konvensi Jenewa pertama tahun 1964 menandakan kelahiran hukum
perikemanusiaan sebagaimana yang kita kenal saat ini.
HPI sudah
terintis sejak dulu sebelum gerakan berdiri.Pada awalnya ada aturan tidak
tertulis berdasarkan kebisaaaan yang mengatur tentang sengketa bersenjata.Hukum
yangh berlaku saat itu ada, terbatas waktu dan tempat, karena hanya berlaku
pada satu pertemuan dan satu sengketa tertentu saja.Aturan yang bervariasi, tergantung pada masa, tempat, moral, dan
keberadaban.
Dari sejak permulaan perang sampai pada munculnya hukum perikemanusiaan
yang kontemporer, lebih dari 500 kartel, aturan bertindak ( code of conduct ),
perjanjian dan tulisan–tulisan lain yang dirancang untuk mengatur tentang
pertikaian telah dicatat. Termasuk di dalamnya Lieber Code, yang berlaku mulai pada bulan April 1863 dan memiliki
nilai penting karena menandakan percobaan pertama untuk mengkodifikasi hukum
dan kebisaaan perang yang ada. Namun tidak seperti konvensi Jenewa yang
dibentuk setahun setelah itu, Lieber Code ini tidak memiliki status perjanjian
sebagaimana yang dimaksudkannya karena hnaya diberlakukan kepada tentara Union
yang berperang pada waktu Perang Saudara di Amerika.
Tokoh HPI
:
Henry Dunant :
mengformulasikan gagasan dalam Kenangan dari Solferino ( A Memory of Solferino
) diterbitkan tahun 1862
Guillaume-Henry
Dufour atau General Dufour
: berdasarkan pengalamannnya dalam
perang ia menyumbangkan dukungan mosralnhya, salah satunya dengan memimpin
Konvensi Diplomatik tahun 1864
v Definisi
Hukum
perikemanusiaan internasional membentuk sebagian besar dari Hukum Internasional
Publik yang terdiri dari peraturan yang melindungi orang yang tidak lagi
terlibat dalam persengketaan dan membatasi alat dan cara perang di masa
sengketa bersenjata.
Yang dimaksud
ICRC dengan hukum perikemanusiaan yang berlaku di masa sengketa bersenjata
adalah ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebisaaan internasional yang
bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu
pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional, hukum tersebut
membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam
pertikaian untuk memilih cara-cara dan alat peperangan serta memberikan
perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena
dampak pertikaian bersenjata.
v Hukum Jenewa dan Den Haag
Hukum
Perikemanusiaan Internasional ( HPI ) dikenal juga dengan nama hukum bersenjata
atau hukum perang, memiliki dua cabang yang terpisah :
Hukum
Jenewa atau Hukum Humaniter
Yaitu hukum yang
dibentuk untuk melindungi personil militer yang tidak terlibat dalam peperangan
dan mereka tidak terlibat secara aktif dalam pertikaian, terutama penduduk
sipil.
Hukum Den Haag atau Hukum Perang
Adalah hukum yang menentukan hak dan kewajiban pihak yang bertikai dalam
melaksanakan operasi militer dan membatasi cara menyerang.
Kedua cabang HPI ini tidaklah benar-benar terpisah, karena efek beberapa
aturan dalam Hukum Den Haag adalah melindungi korban sengketa, sementara efek
dari beberapa Hukum Jenewa adalah membatasi tindakan yang diambil oleh pihak
yang bertikai di masa peperangan.
v Prinsip
Prinsip
perbedaan : antara kombatan dan non-kombatan serta antara objek sipil dan objek
militer
Prinsip
Necessity atau prinsip kemanusiaan dan militer : perlunya menjaga keseimbangan
antara kepentingan kemanusiaan di suatu pihak dengan kebutuhan militer dan
keamanan pihak lain
Prinsip
pencegahan penderitaan yang tidak perlu ( Unevessory suffering ) : pihak yang
bertikai untuk memilih cara dan alat berperang tidaklah tak terbatas dan para
pihak yang tidak diperbolehkan mengakibatkan penderitaan dan kehancuran yang
melampaui batas serta tidak seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai
Prinsip
Proposionalitas : mencoba untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan
yang berbeda
v Aturan Dasar
Orang
yang tidak atau tidak dapat lagi mengambil bagian dalam pertikaian patut
memperoleh penghargaan atas hidupnya
Dilarang
membunuh atau melukai lawan yang menyerah atau tidak dapat lagi ikut dalam
pertempuran
Mereka
yang terluka dan yang sakit harus dikumpulkan dan dirawat oleh pihak bertikai
yang menguasai mereka. Personil medis, sarana medis dan peralatan medis harus
dilindungi. Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di atas dasar putih
adalah tanda perlindungan atas personil dan objek tersebut di atas dan harus
dihormati
Kombatan
dan penduduk sipil berada dibawah penguasaan
pihak lawan berhak memperoleh penghormatan atas hidup, harga diri, hak
pribadi, keyakinan politik, agama dan keyakinan lainnya
Setiap
orang berhak atas jaminan peradilan dan tak seorangpun dapat dituntut untuk
bertanggung jawab atas suatu tindakan ynag tidak dilakukannya
Tidak
satupun pihak bertikai maupun anggota angkatan bersenjatanya mempunyai hak tak
terbatas untuk memilih cara dan alat berperang
Pihak
bertikai harus selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan dalam
rangka melindungi penduduk sipil dan hak milik mereka
v Konvensi Jenewa
Konvensi Jenewa 1864 meletakkan dasar-dasar bagi hukum perikemanusiaan
modern. Karakter utamanya adalah :
Aturan tertulis yang memiliki jangkaan internasional
untuk melindungi korban sengketa
Sifatnya
multilateral, terbuka untuk semua negara
Adanya
kewajiban untuk melakukan perawatan tanpa diskriminasi kepada personil militer
yang terluka dan sakit
Penghormatan
dan pemberian tanda kepada personil medis, transportasi dan perlengkapannya
menggunakan suatu lambang ( Palang Merah di atas putih )
Keempat Konvensi Jenewa menegaskan
penghormatan yang harus diberikan oleh setiap pribadi pada masa sengketa
bersenjata.
Keempat Konvensi tersebut adalah :
1.
Perbaikan keadaan ynag
luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di medan pertempuran darat
2.
Perbaikan keadaan
anggota angkatan bersenjata di laut yang luka, sakit dan korban karam
3.
Perlakuan tawanan perang
4. Perlindungan
penduduk sipil
v Protokol Tambahan 1977
Protokol tambahan
merupakan tanggapan dasar efek kemanusiaan dalam perang kemerdekaan nasional,
hanya diatur dalam Konvensi 1949.
Dua protokol tambahan
tersebut adalah :
Protokol I : menguatkan perlindungan terhadap korban
sengketa internasional
Protokol II : perlindungan terhadap korban sengketa
non-internasional
Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan 1977 terdiri dari hampir 600 pasal
dan merupakan perangkat utama hukum perikemanusiaan internasional.
v HPI dan HAM
HPI dan HAM
saling melengkapi dan bermaksud untuk melindungi individu, walaupun
dilaksanakan dalam situasi dan cara berbeda. HPI berlaku dalam situasi sengketa
bersenjata sedangkan hukum HAM melindungi individu disetiap saat dalam masa
perang maupun damai.Tujuan HPI adalah melindungi korban dengan berusaha
membatasi penderitaan yang diakibatkan oleh perang.HAM bertujuan untuk
melindungi individu dan menjamin perkembangannya.Kepedulian utama HPI adalah
mengenai perlakuan terhadap individu yang jatuh ke tangan pihak lawan dan
mengenai metode peperangan, sedangkan hukum HAM pada intinya mencegah perlakuan
semena-mena dengan membatasi kekuasaan negara atas individu.Hukum HAM tersebut
bertujuan untuk mengatur bagaimana suatu operasi militer dilaksanakan. Untuk
memastikan penghormatannya HPI membentuk suatu mekanisme yang mengadakan sebuah
bentuk pengawasan terus-menerus atas pelaksanaannya, mekanisme itu memberi
penekanan pada kerjasama antara para pihak yang bersengketa dengan penengah
yang netral dengan tujuan untuk mencegah pelanggar
0 Comments:
Post a Comment